Jumat, 05 Agustus 2011

PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM MENJAWAB TANGTANGAN AKSELERASI PEMBANGUNAN DI MADURA

PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM MENJAWAB TANGTANGAN AKSELERASI PEMBANGUNAN DI MADURA
ACHMAD FAUZI *)
Sebagaimana sering dibaca berita beberapa artekel di mes media nasional ada ide pengurangan anggaran  Belanja Pegawai pada APBN  Tahun 2012  dengan beberapa langkah awal adanya usaha moratorium pegawai mulai tahun 2011 dan tahun –tahun  selanjutnya . sebagai sumbangsih pemikiran saya mencoba meng analisa keadaan dilapangan agar dikemudian hari tidak terjadi keguncangan – kegoncangan ekonomi utamanya pada Daerah Kota / Kabupaten ….khususnya Kabupaten yang ada di Madura.
Beberapa waktu yang lalu saya pernah bertanya kepada seseorang  petugas  yang secara routine  menagih retribusi  pada suatu Badan   seberapa besar dana yang diperoleh  dari hasil tagihan setiap bulan  , dia menjawab  dengan tegas dan lugas biasanyanya dia menagih mendapat hasil tagihan  sekitar  200 Ribu - 300 Ribu perbulan dan langsung distor Kepada Bendaharawan Penerima pada Badan tersebut  , selanjutnya saya tanya lagi kepada yang bersangkutan berapa  anda punya  gaji yang diterima setiap bulan dengan tegas dan lugas pula orang tersebut menjawab  berkisar Rp. 1.700.000,- saya terkejut pula demikian kondisi pada umumnya kinerja aparat pemerintah Daerah  pada saat ini . Selanjutnya bagaimana hubungannya  dengan Pendapatan Asli daerah yang diterima setiap tahun pada Badan  tersebut yang pada akhirnya sangat berpengaruh terhadap PAD pada Daerah tersebut.
Suatu saat penulis pernah kesuatu kelurahan di Kota Pamekasan saya tanya  berapa staf yang ada dikelurahan tersebut  jawabannya  11 staf  , 8 staf yang sudah PNS  dan 3 staf  yang masih honorarium ( katakanlah diabaikan )  , kalau diasumsikan  apabila gaji staf  yang PNS rata- rata Rp. 1.500.000,- / bulan  maka untuk membayar gaji staf dikelurahan tersebut  adalah Rp.12.000.000,-/ bulan selanjutnya  menjadi  Rp. 144.000.000,- / tahun. Penulis Tanya apa kontribusi  PAD atau pendapatan lain pada Kelurahan tersebut yang bersangkutan menjawab Kelurahan tersebut hanya membantu untuk penarikan Pajak PBB sebesar Rp. 23.000.000,-  bisa direnungkan ini hanya sebatas  satu kelurahan  Bagaimana  apabila pada satu Kecamatan atau  Kabupaten Berapa Dana yang ditanggung oleh Pemerintah untuk membayar Biaya rutin/ Gaji Pegawai ,  maklum pada saat ini kita lagi disibukkan dengan   peningkatan pelayanan kepada masyarakat  apa demikian ?
Apabila  kondisi kinerja petugas / aparat pada Dinas , lembaga lainya seperti yang kami gambarkan tersebut . Jelas Pendapan asli Daerah  secara keseluruhan pada Daerah tersebut  sangat kurang meyakinkan  terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang luas , nyata dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan  undang – undang , yang secara keseluruhan menghambat terhadap pelaksanaan pembangunan disuatu daerah  khususnya  Kabupaten Pamekasan  dan selanjutnya Madura
Sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang Nomor 32 tahun 200u tentang Pemerintahan Daerah pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwajudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Wilayah Madura yang terdiri dari 4 Kabupaten ( Sumenep , Pamekasan , Sampang dan Bangkalan ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  ( APBD) nya  masih dominan mengharapkan Dana Perimbangan (Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus ) sebagai sumber dana pembiayaan ,  rata – rata  kalau kita perhatikan sekitar  81 % - 90 %  dari APBD  nya. Sehingga beban Pemerintah Pusat    sebagai pemasok Dana perimbangan ( DAU dan DAK)   sangat memberatkan   .Pemerintah Kabupaten secara real hanya menyiapkan dana dari Dana Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) masih berkisar  5 – 10 % dari APBD di daerah – daerah Kabupaten  di Madura .

 Untuk hal tersebut sudah saatnya  Pendapatan Asli Daerah  di Kabupaten – Kabupaten Madura agar dikaji ulang. Agar kedepan Madura sudah bisa secara  mandiri  dan otonom  dalam pembiayaan percepatan pembangunan di Madura  .
Sebagai contoh kajian  Kabupaten Pamekasan  APBD Tahun  2010 secara keseluruhan  Pendapatan  sebesar  Rp. 706, 469     Milyard  dari  :
Ø      Pendapan Asli Daerah                     : Rp.   38,146   Milyard
Ø      Dana Perimbangan Daerah            : Rp. 579,092   Milyard
Ø      Dan Pendapatan Lainnya                : Rp.   89,229   Milyard
Dana  untuk belanja rutin  termasuk gaji pegawai dalam APBD 2010 sebesar Rp. 426, 024 Milyard  Rupiah dengan target Pendapatan Asli Daerah  sebesar  Rp.     38, 146 Milyard Rupiah  jadi  8,95 %   % dari apa yang dibelanjakan untuk menjalankan aktifitas pekerjaannya  atau  5,39   % dari Jumlah APBD secara keseluruhan  .
Kedepan  diperlukan standart   kinerja  yang baik terukur secara nyata / kongkret tidak abtrak  umpama dari besaran  belanja rutin / gaji pegawai dibandingkan  PAD suatu Daerah , melihat data tersebut diatas sudah dapat dikatakan  membahayakan terhadap pelaksanaan otonomi Daerah nyata dan bertanggung jawab  sebab  pengeluaran  Belanja rutin / gaji pegawai  sudah tidak sebanding dengan  hasil kinerja   aparatur atau daerah secara  keseluruhan , sangat minus melalui ( Belanja rutin /Gaji pegawai – Pendapatan Asli Daerah  = sebesar  Rp. 387,878 Milyard  **) )  
Setidaknya suatu daerah secara bertahab  bisa mentargetkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) nya  =  Biaya  rutin termasuk gaji pegawai , hal ini mungkin tidak masuk akal pada saat ini , namun demikian  kalau kita bisa memaksimalkan  peran  birokrasi  untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah  hal ini  bisa  juga dicapai. Hal ini bisa dilaksanakan secara bertahab   5 – 10 tahun kedepan. 
Ada  iklim di Daerah pada saat ini  bagaimana  menghabiskan anggaran dari pusat  utamanya Dana Perimbangan ( Dana Alokasi Umum  dan Dana Alokasi khusus ) karena jelas tampa bekerjapun Daerah sudah dapat Dana bantuan dari Pusat  hal ini sangat besar. Dengan tidak mempertimbangkan seberapa besar  kontribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah nya. 

Pemerintah  Pusat terlalu memanjakan dengan  Dana  Alokasi Umum  dan Dana Alokasi khusus . dengan tidak mensyaratkan  seberapa  besar  target Pendapatan Asli Daerah   sehingga  Pemerintah Daerah  bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  menetapkan  besaran target  PAD dengan kurang  memperhitungkan potensi  yang bisa dicapai  dalam memenuhi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk hal tersebut perlu campur tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi  dalam menentukan target PAD  suatu daerah umpama  sebelum tahun anggaran perlu Tim virifikator   Pusat dan Propinsi  sudah  mengadakan  kajian bersama dengan Tim Kabupaten  seberapa  besar  potensi PAD suatu daerah  dengan  menetapkan Rencana Tindakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah  hal ini perlu dilakukan dan dulu pernah dilakukan  .
Selanjutnya Pemerintah Daerah  sudah punya  rencana  peningkatan PAD yang sudah diverifikasi oleh Tim Pusat dan Daerah Propinsi ,   dengan sendirinya  Pemerintah Daerah  menghilangkan ketergantungan dari  Dana Bantuan Pusat  , hal ini yang diharapkan  sebagaimana yang diamatkan dalam  undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana daeah punya hak otonomi yang luas , nyata dan bertanggung jawab serta   sesuai dengan keinginan  kita bersama.
Untuk   Dana bantuan perimbangan   berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus  masih diperlukan  dalam mempercepat pembangunan di Daerah – Daerah  utamanya  untuk Kabupaten – Kabupaten di Madura  pasca selesainya Jembatan Suramadu .
Dalam mengakselarasi pembangunan di Madura  perlu langkah percepatan akibat ketertinggalan  pembangunan di Madura  utamanya  Pembangunan infrastruktur di Madura. Jalan Lintas  Utara Di Madura , Pembangunan Terminal Madura  di sisi  ujung Madura  sekitar Patemon Bangkalan .,  perpindahan lokasi  pasar – pasar  jalan lintas Sumenep  - Pamekasan – Kamal ( untuk memhilangkan hambatan lalu lintas di Madura ) , Pembangunan sarana  perhotelan  utamanya  di Daerah Lombang Sumenep  yang akan menjadi  pesona masuknya turis  lokal , regional dan internationall dalam memandang Madura  sebagai  Daerah wisata  yang sangat handal.
Pembangunan Perguruan Tinggi  yang bertaraf nasional / internasional  di Daerah Madura utamanya Kabupaten Pamekasan  yang mencanangkan Kota Pendidikan hal ini akan menjadi kenyataan , Madura sebagai  Daerah  yang dikelilingi oleh pantai  agar diperhatikan pembangunan daerah pesisir  yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan dan melestarikan adanya hutan bakau  sebagai penunjang  dibangunnya industri pengolahan ikan .
Dan yang  tak kalah penting agar diperhatikan  kemungkinan dibangunnya industri pengolahan  batuan kapur  di daerah – daerah utara  Madura . bukankah industi cement  bahan dasarnya adalah batuan kapur .dan ini tersedia di wilayah utara Madura. Dan pelabuhannya sudah mulai  dibangun di Daerah Pasean Tolonto Raja Pamekasan.
Hal inilah yang kami harapkan agar dana Bantuan  dari pusat yang berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus  menjadi  dana percepatan pembangunan khususnya di Madura atau sebaliknya Dana PAD secara bertahab menjadi Dana percepatan pembangunan, usaha ini akan dicapai apabila ada keinginan dari kita semua  dan kita lakukan secara bertahab. Selamat untuk semua orang  yang telah berjuang dengan sungguh- sungguh..
Selanjutnya untuk meningkatkan PAD  Kabupaten/kota  perlu peningkatan kwalitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan target sasaran yang jelas  umpama diperlukan konsep peningkatan PAD melalui pajak PBB dengan pembaharuan data obyek pajak dilapangan , meng aktift kan pajak2 / iuran  yang dulunya telah ada ump. Pajak  Sepeda , becak , Radio dan Telivisi , restribusi Sampah , menghitung kembali potensi  PAD  Pasar Daerah / Desa  atau lainnya . Dan yang tak kalah penting  bagaimana kita mencari sumber- sumber Pendapatan lainnya. Disamping kita jangan melupakan peningkatan pelayanan yang di harapkan oleh masyarakat. Sekian

*) ACHMAD FAUZI
    JLN. GATOT KOCO 40 PAMEKASAN
    Anggota  Komunitas Belajar Perkotaan ( KBP )
    Kabupaten Pamekasan
 Alamat blog.   www.achmad-renunganhati.blogspot.com
 No. Telp. 081553609741 atu 0324324396

**) APBD Th.2010 Kabupaten Pamekasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar