PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM MENJAWAB TANGTANGAN AKSELERASI PEMBANGUNAN DI MADURA
ACHMAD FAUZI *)
Sebagaimana sering dibaca berita beberapa artekel di mes media nasional ada ide pengurangan anggaran Belanja Pegawai pada APBN Tahun 2012 dengan beberapa langkah awal adanya usaha moratorium pegawai mulai tahun 2011 dan tahun –tahun selanjutnya . sebagai sumbangsih pemikiran saya mencoba meng analisa keadaan dilapangan agar dikemudian hari tidak terjadi keguncangan – kegoncangan ekonomi utamanya pada Daerah Kota / Kabupaten ….khususnya Kabupaten yang ada di Madura.
Beberapa waktu yang lalu saya pernah bertanya kepada seseorang petugas yang secara routine menagih retribusi pada suatu Badan seberapa besar dana yang diperoleh dari hasil tagihan setiap bulan , dia menjawab dengan tegas dan lugas biasanyanya dia menagih mendapat hasil tagihan sekitar 200 Ribu - 300 Ribu perbulan dan langsung distor Kepada Bendaharawan Penerima pada Badan tersebut , selanjutnya saya tanya lagi kepada yang bersangkutan berapa anda punya gaji yang diterima setiap bulan dengan tegas dan lugas pula orang tersebut menjawab berkisar Rp. 1.700.000,- saya terkejut pula demikian kondisi pada umumnya kinerja aparat pemerintah Daerah pada saat ini . Selanjutnya bagaimana hubungannya dengan Pendapatan Asli daerah yang diterima setiap tahun pada Badan tersebut yang pada akhirnya sangat berpengaruh terhadap PAD pada Daerah tersebut.
Suatu saat penulis pernah kesuatu kelurahan di Kota Pamekasan saya tanya berapa staf yang ada dikelurahan tersebut jawabannya 11 staf , 8 staf yang sudah PNS dan 3 staf yang masih honorarium ( katakanlah diabaikan ) , kalau diasumsikan apabila gaji staf yang PNS rata- rata Rp. 1.500.000,- / bulan maka untuk membayar gaji staf dikelurahan tersebut adalah Rp.12.000.000,-/ bulan selanjutnya menjadi Rp. 144.000.000,- / tahun. Penulis Tanya apa kontribusi PAD atau pendapatan lain pada Kelurahan tersebut yang bersangkutan menjawab Kelurahan tersebut hanya membantu untuk penarikan Pajak PBB sebesar Rp. 23.000.000,- bisa direnungkan ini hanya sebatas satu kelurahan Bagaimana apabila pada satu Kecamatan atau Kabupaten Berapa Dana yang ditanggung oleh Pemerintah untuk membayar Biaya rutin/ Gaji Pegawai , maklum pada saat ini kita lagi disibukkan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat apa demikian ?
Apabila kondisi kinerja petugas / aparat pada Dinas , lembaga lainya seperti yang kami gambarkan tersebut . Jelas Pendapan asli Daerah secara keseluruhan pada Daerah tersebut sangat kurang meyakinkan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang luas , nyata dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan undang – undang , yang secara keseluruhan menghambat terhadap pelaksanaan pembangunan disuatu daerah khususnya Kabupaten Pamekasan dan selanjutnya Madura
Sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang Nomor 32 tahun 200u tentang Pemerintahan Daerah pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwajudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Wilayah Madura yang terdiri dari 4 Kabupaten ( Sumenep , Pamekasan , Sampang dan Bangkalan ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) nya masih dominan mengharapkan Dana Perimbangan (Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus ) sebagai sumber dana pembiayaan , rata – rata kalau kita perhatikan sekitar 81 % - 90 % dari APBD nya. Sehingga beban Pemerintah Pusat sebagai pemasok Dana perimbangan ( DAU dan DAK) sangat memberatkan .Pemerintah Kabupaten secara real hanya menyiapkan dana dari Dana Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) masih berkisar 5 – 10 % dari APBD di daerah – daerah Kabupaten di Madura .
Untuk hal tersebut sudah saatnya Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten – Kabupaten Madura agar dikaji ulang. Agar kedepan Madura sudah bisa secara mandiri dan otonom dalam pembiayaan percepatan pembangunan di Madura .
Sebagai contoh kajian Kabupaten Pamekasan APBD Tahun 2010 secara keseluruhan Pendapatan sebesar Rp. 706, 469 Milyard dari :
Ø Pendapan Asli Daerah : Rp. 38,146 Milyard
Ø Dana Perimbangan Daerah : Rp. 579,092 Milyard
Ø Dan Pendapatan Lainnya : Rp. 89,229 Milyard
Dana untuk belanja rutin termasuk gaji pegawai dalam APBD 2010 sebesar Rp. 426, 024 Milyard Rupiah dengan target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 38, 146 Milyard Rupiah jadi 8,95 % % dari apa yang dibelanjakan untuk menjalankan aktifitas pekerjaannya atau 5,39 % dari Jumlah APBD secara keseluruhan .
Kedepan diperlukan standart kinerja yang baik terukur secara nyata / kongkret tidak abtrak umpama dari besaran belanja rutin / gaji pegawai dibandingkan PAD suatu Daerah , melihat data tersebut diatas sudah dapat dikatakan membahayakan terhadap pelaksanaan otonomi Daerah nyata dan bertanggung jawab sebab pengeluaran Belanja rutin / gaji pegawai sudah tidak sebanding dengan hasil kinerja aparatur atau daerah secara keseluruhan , sangat minus melalui ( Belanja rutin /Gaji pegawai – Pendapatan Asli Daerah = sebesar Rp. 387,878 Milyard **) )
Setidaknya suatu daerah secara bertahab bisa mentargetkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) nya = Biaya rutin termasuk gaji pegawai , hal ini mungkin tidak masuk akal pada saat ini , namun demikian kalau kita bisa memaksimalkan peran birokrasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah hal ini bisa juga dicapai. Hal ini bisa dilaksanakan secara bertahab 5 – 10 tahun kedepan.
Ada iklim di Daerah pada saat ini bagaimana menghabiskan anggaran dari pusat utamanya Dana Perimbangan ( Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus ) karena jelas tampa bekerjapun Daerah sudah dapat Dana bantuan dari Pusat hal ini sangat besar. Dengan tidak mempertimbangkan seberapa besar kontribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah nya.
Pemerintah Pusat terlalu memanjakan dengan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus . dengan tidak mensyaratkan seberapa besar target Pendapatan Asli Daerah sehingga Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan besaran target PAD dengan kurang memperhitungkan potensi yang bisa dicapai dalam memenuhi Pendapatan Asli Daerah.
Untuk hal tersebut perlu campur tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi dalam menentukan target PAD suatu daerah umpama sebelum tahun anggaran perlu Tim virifikator Pusat dan Propinsi sudah mengadakan kajian bersama dengan Tim Kabupaten seberapa besar potensi PAD suatu daerah dengan menetapkan Rencana Tindakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah hal ini perlu dilakukan dan dulu pernah dilakukan .
Selanjutnya Pemerintah Daerah sudah punya rencana peningkatan PAD yang sudah diverifikasi oleh Tim Pusat dan Daerah Propinsi , dengan sendirinya Pemerintah Daerah menghilangkan ketergantungan dari Dana Bantuan Pusat , hal ini yang diharapkan sebagaimana yang diamatkan dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana daeah punya hak otonomi yang luas , nyata dan bertanggung jawab serta sesuai dengan keinginan kita bersama.
Untuk Dana bantuan perimbangan berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus masih diperlukan dalam mempercepat pembangunan di Daerah – Daerah utamanya untuk Kabupaten – Kabupaten di Madura pasca selesainya Jembatan Suramadu .
Dalam mengakselarasi pembangunan di Madura perlu langkah percepatan akibat ketertinggalan pembangunan di Madura utamanya Pembangunan infrastruktur di Madura. Jalan Lintas Utara Di Madura , Pembangunan Terminal Madura di sisi ujung Madura sekitar Patemon Bangkalan ., perpindahan lokasi pasar – pasar jalan lintas Sumenep - Pamekasan – Kamal ( untuk memhilangkan hambatan lalu lintas di Madura ) , Pembangunan sarana perhotelan utamanya di Daerah Lombang Sumenep yang akan menjadi pesona masuknya turis lokal , regional dan internationall dalam memandang Madura sebagai Daerah wisata yang sangat handal.
Pembangunan Perguruan Tinggi yang bertaraf nasional / internasional di Daerah Madura utamanya Kabupaten Pamekasan yang mencanangkan Kota Pendidikan hal ini akan menjadi kenyataan , Madura sebagai Daerah yang dikelilingi oleh pantai agar diperhatikan pembangunan daerah pesisir yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan dan melestarikan adanya hutan bakau sebagai penunjang dibangunnya industri pengolahan ikan .
Dan yang tak kalah penting agar diperhatikan kemungkinan dibangunnya industri pengolahan batuan kapur di daerah – daerah utara Madura . bukankah industi cement bahan dasarnya adalah batuan kapur .dan ini tersedia di wilayah utara Madura. Dan pelabuhannya sudah mulai dibangun di Daerah Pasean Tolonto Raja Pamekasan.
Hal inilah yang kami harapkan agar dana Bantuan dari pusat yang berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi khusus menjadi dana percepatan pembangunan khususnya di Madura atau sebaliknya Dana PAD secara bertahab menjadi Dana percepatan pembangunan, usaha ini akan dicapai apabila ada keinginan dari kita semua dan kita lakukan secara bertahab. Selamat untuk semua orang yang telah berjuang dengan sungguh- sungguh..
Selanjutnya untuk meningkatkan PAD Kabupaten/kota perlu peningkatan kwalitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dengan target sasaran yang jelas umpama diperlukan konsep peningkatan PAD melalui pajak PBB dengan pembaharuan data obyek pajak dilapangan , meng aktift kan pajak2 / iuran yang dulunya telah ada ump. Pajak Sepeda , becak , Radio dan Telivisi , restribusi Sampah , menghitung kembali potensi PAD Pasar Daerah / Desa atau lainnya . Dan yang tak kalah penting bagaimana kita mencari sumber- sumber Pendapatan lainnya. Disamping kita jangan melupakan peningkatan pelayanan yang di harapkan oleh masyarakat. Sekian
*) ACHMAD FAUZI
JLN. GATOT KOCO 40 PAMEKASAN
Anggota Komunitas Belajar Perkotaan ( KBP )
Kabupaten Pamekasan
Alamat blog. www.achmad-renunganhati.blogspot.com
No. Telp. 081553609741 atu 0324324396
**) APBD Th.2010 Kabupaten Pamekasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar